Tokocrypto Dukung Regulasi Pajak Kripto! "Kami Berkomitmen untuk Menciptakan Level Playing Field"

Tokocrypto, salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan level playing field yang setara bagi semua platform perdagangan kripto di tanah air. Dukungan ini termasuk dalam hal penerapan pajak kripto sesuai dengan aturan PMK 68.
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menegaskan bahwa sudah saatnya perusahaan kripto asing juga dikenakan pajak yang sama. "Penerimaan pajak dari transaksi kripto merupakan bukti nyata bahwa industri ini semakin diterima dan berkembang pesat di Indonesia. Kami akan terus berupaya mendukung pertumbuhan ini melalui inovasi dan layanan yang lebih baik," ujar Iqbal, seperti yang dilansir dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total setoran pajak dari sektor kripto mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024. Angka ini berkontribusi sebesar 3% dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun. Pada kuartal pertama 2024, DJP mencatat total pajak dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar.

Iqbal mengungkapkan, “Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia.” 
Ia juga menambahkan, “Dengan regulasi yang semakin jelas dan diterima luas, kami melihat peningkatan minat dari investor institusi maupun retail. Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan transparan bagi bisnis kripto.”
Tokocrypto memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak pemerintah dari industri kripto. Iqbal menyebutkan bahwa hampir 50% dari total pajak kripto yang dikumpulkan berasal dari transaksi di platform mereka. Volume perdagangan harian Tokocrypto mencapai lebih dari US$23 juta atau sekitar Rp374 miliar per hari sepanjang semester I 2024, naik 80% dibandingkan rata-rata volume trading tahun lalu. Jumlah pengguna Tokocrypto kini telah mencapai lebih dari 4,5 juta, tumbuh sekitar 45% dibandingkan akhir tahun 2023.

Sumber :
https://pasardana.id/news/2024/8/1/tokocrypto-dukung-penerapan-aturan-yang-setara-di-industri-kripto-tanah-air/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama