Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20 Juta, Nilai Transaksi Capai Rp 301,75 Triliun : Momentum atau Risiko?

idkrip - Kripto terus mendominasi perhatian sebagai salah satu instrumen investasi yang paling dinamis di Indonesia. Hingga semester I-2024, jumlah investor kripto melonjak signifikan, mencapai 20,24 juta investor per Juni 2024, naik dari 19,75 juta pada Mei. Di sisi lain, nilai transaksi kripto mengalami fluktuasi, dari Rp49,8 triliun pada akhir Mei 2024 turun menjadi Rp40,85 triliun di bulan Juni. Namun, secara keseluruhan, nilai transaksi pada semester I-2024 mencapai Rp301,75 triliun, meningkat drastis 354,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan pesat jumlah investor ini menunjukkan betapa kripto telah menarik perhatian berbagai kalangan di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa Indonesia kini menjadi negara dengan jumlah investor kripto terbesar ke-7 di dunia dan peringkat ke-5 dalam hal adopsi kripto.
Namun, kenaikan ini bukan tanpa tantangan. Meskipun kripto menawarkan peluang profit tinggi dan aksesibilitas mudah melalui platform exchange yang berizin, volatilitas harga yang ekstrim tetap menjadi risiko utama bagi para investor. Selain itu, Hasan menekankan bahwa kelompok investor kripto di Indonesia saat ini masih dalam kategori awal atau early stage, yang artinya banyak di antara mereka mungkin belum sepenuhnya memahami risiko yang terkait dengan aset ini.
Mengapa kripto begitu diminati? Salah satu faktornya adalah kripto dianggap sebagai inovasi yang dapat mengubah lanskap sektor keuangan di masa depan. Investor melihat kripto sebagai sarana diversifikasi yang tidak hanya menawarkan potensi keuntungan besar dalam jangka pendek, tetapi juga sebagai instrumen investasi modern yang menarik minat generasi muda.
Namun, di balik potensi besar ini, terdapat risiko yang tidak bisa diabaikan. Volatilitas tinggi dan ketidakpastian regulasi menjadi dua di antara sekian banyak tantangan yang harus dihadapi oleh investor kripto. Dengan harga yang bisa berfluktuasi tajam dalam waktu singkat, investor perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang mekanisme pasar dan profil risiko mereka sendiri sebelum terjun lebih dalam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kebutuhan untuk memperketat pengawasan dan regulasi di sektor ini. Saat ini, OJK tengah menyusun Naskah Akademik terkait RPOJK Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Hal ini menjadi langkah awal sebelum peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Langkah ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah Indonesia mendukung pertumbuhan aset kripto, mereka juga menyadari risiko yang terlibat. Pengembangan regulasi yang ketat dan mekanisme transaksi yang teratur akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari potensi kerugian besar.
Dengan lebih dari 20 juta investor dan nilai transaksi yang mencapai ratusan triliun rupiah, kripto telah menjadi fenomena investasi yang tidak bisa diabaikan di Indonesia. Namun, momentum ini harus diimbangi dengan kesadaran akan risiko yang ada dan perlunya regulasi yang kuat. OJK berupaya menciptakan ekosistem yang aman dan berkelanjutan bagi para investor kripto di tanah air, sambil memastikan bahwa inovasi keuangan ini tidak menimbulkan instabilitas di masa depan.


Sumber :
https://investasi.kontan.co.id/news/jumlah-investor-kripto-tembus-20-juta-nilai-transaksi-capai-rp-30175-triliun#google_vignette

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama